Ilustrasi |
Dari jumlah tersebut, diantaranya dipergunakan untuk belanja Gaji dan Tunjangan sebesar Rp.133.194.133.912. Melalui hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui, terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada ASN yang Dikenakan Hukuman Disiplin sebesar Rp.297.299.461,68.
Jumlah tersebut diperoleh dari 5 orang Mantan ASN yang masih menerima Gaji dan Tunjangan meski telah berstatus diberhentikan.
Kelimanya yakni AW (Kec. Rawas Ilir) yang diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. AW masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp.2.592.418,40 (2018), Rp.18.964.779,20 (2019), Rp.19.344.012,72 (2020), Rp.4.094.919,36 (2021), dengan total Rp.44.996.129,68.
MH (Dinas Perkim) yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Putusan PN Tipikor No.89/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bgl tanggal 3 April 2017, masih menerima gaji dan tunjangan Rp.28.896.200 (2017), Rp.40.479.000 (2018), Rp.41.552.200 (2019), Rp.43.118.400 (2020), Rp.9.075.900 (2021) dengan total Rp.163.091.700.
HM (Kec. Karang Dapo) yang diberhentikan sementara karena terlibat korupsi, masih menerima gaji dan tunjangan Rp.4.445.672 (2020), Rp.6.668509,20 (2021). Setelah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH, HM masih menerima gaji dan tunjangan Rp.26.883.700 (2021) deng total kelebihan pembayaran Rp.37.997.882.
Kemudian, RY (BKPSDM) yang diberhentikan sementara karena terlibat perkara korupsi masih menerima gaji dan tunjangan Rp.3.860.400 (2020), Rp.5.790.600 (2021). Setelah diputus bersalah, RY di PTDH. Namun, yang bersangkutan terus menerima gaji dan tunjangan Rp.22.800.400 (2021). Sehingga total kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap RY sebesar Rp.32.451.400
Selanjutnya, ST (Inspektorat) yang diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau nomor: 708/L.6.11/Fd.1/3/2021 tanggal 9 Maret 2021, masih menerima gaji dan tunjangan dengan total Rp.18.126.050 (2021).
Selain itu, satu orang ASN inisial KW (DPPKB) yang mengalami penurunan pangkat setelah dijatuhi hukuman disiplin, masih menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp.636.300.
Sementara itu, pihak Bens Indonesia belum berhasil mengkonfirmasi pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muratara terkait lima mantan ASN yang telah diberhentikan lantaran terlibat kasus korupsi, namun tetap menerima gaji dan tunjangan. [BN1]
0 Komentar