Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Korban Lakalantas Wajib Buat Laporan Kepolisian Untuk Dapat Klaim BPJS

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu menyampaikan jika korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal yang akan mendapatkan penjaminan dari BPJS kesehatan wajib membuat laporan kepolisian.

"Untuk mendapatkan penjaminan, Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas diharuskan untuk membuat laporan kepolisian. Sebab, laporan kepolisian tersebut menjadi syarat mutlak guna mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan," ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan cabang Curup, Novi Kurniadi di Rejang Lebong, Jum'at (21/10).

Dijelaskannya, pentingnya laporan kepolisian tersebut lantaran pihaknya dapat menentukan apakah korban lakalantas tersebut benar - benar berhak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan atau justru dari pihak Jasa Raharja. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan menjamin Masyarakat yang menjadi korban lakalantas tunggal saja. Sedangkan, untuk selain itu akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

"Nah laporan kepolisian itulah yang akan menentukan apakah Korban lakalantas tersebut bisa di klaim oleh BPJS Kesehatan atau justru Jasa Raharja," ujarnya.

Dilanjutkannya, kalangan masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS kesehatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas diminta untuk tidak ragu membuat laporan kepolisian yang menjadi syarat utama guna mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit maupun Puskesmas.

"Selain membuat laporan kepolisian syarat mutlak lainnya adalah sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, dan untuk kecelakaan lalu lintas yang ditanggung Jasa Raharja tentunya membayar sumbangan sumbangan wajib yang ada di STNK," terangnya.

Menurut dia, untuk korban kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal, sedangkan korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan lainnya akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Sosialisasi ketentuan BPJS Kesehatan itu sendiri telah mereka berikan kepada kalangan wartawan yang tergabung di PWI Rejang Lebong belum lama ini saat menggelar media gathering bersama badan penyelenggara jaminan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen, Asabri dan Polres Rejang Lebong.

Dia berharap kalangan wartawan di Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya bisa membantu mereka dalam menginformasikan ketentuan tersebut. Sehingga 742.000 lebih peserta BPJS Kesehatan cabang Curup yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara dapat mengetahuinya. [Kianu]

Posting Komentar

0 Komentar