Namun, setelah 60 hari kewajiban masa tindaklanjut (Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 Pasal 3 ayat (3)) atas temuan BPK RI untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021 di Kabupaten Musi Rawas Utara habis, tak kunjung ditindaklanjuti bahkan tak menjadi perhatian serius bagi pihak Rekanan Dinas PUPR Muratara untuk memulihkan kerugian negara.
Baca juga --- Proyek di Kantor Bupati Muratara Senilai Rp 6,8 M Karya "Cangkul"
Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022. Berikut ini, Bens Indonesia rangkum empat proyek yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara yang menjadi objek temuan BPK, dengan total kerugian mencapai Rp.925.963.572,58, yaitu:
1.Peningkatan dan Penataan Kawasan Pemerintah Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Bangub), oleh CV Nur Iman (Rekanan), terdapat Denda Keterlambatan senilai Rp.312.886.363,64, selain itu terdapat pula kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.166.699.998,82.Baca juga --- Lewat 50 Hari, Denda CV Nur Iman Capai Rp 312 Juta
Baca juga --- Bangun Gedung Putih di Muratara, CV Nur Iman Diduga Korupsi Ratusan Juta
2.Pembangunan Gedung Kantor DPRD Musi Rawas Utara (Tahap III), oleh PT Indotain Makmur Temberas (Rekanan), terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.149.515.452.Baca juga --- Pembangunan Kantor DPRD Muratara Tahap III Dikorupsi Ratusan Juta
3.Pembangunan Gedung Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Tahap II), oleh PT Ricky Kencana Sukses Mandiri (Rekanan), terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.67.927.403,94.Baca juga --- Pembangunan Kantor Bupati Muratara Tahap II Dikorupsi
4.Peningkatan jalan ruas jalan Sp Kabu - Danau Rayo, oleh PT Sumber Sarana Utama (Rekanan), terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.228.934.354,18.Baca juga --- PT Sumber Sarana Utama "Korupsi" Ratusan Juta Proyek Jalan Sp Kabu - Danau Rayo
Berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima, dan jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah Penegak Hukum. (Dilansir dari laman bpk.go.id)
Hal tersebut pula dipertegas dalam Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 Pasal 5 ayat (4) juga menjelaskan, apabila rekomendasi BPK RI yang menjadi kewajiban tidak ditindaklanjuti setelah 60 hari kalender, pihak berwenang (Aparat Penegak Hukum) berhak mengambil alih perkara tersebut untuk dilakukan penanganan ke ranah pidana. [BN1]
0 Komentar