Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

CV Wahyu Jaya Persada Konsultan DED TPA, Kerja 3 Bulan Dibayar 5 Bulan

Bens Indonesia, Muratara - Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) bekerjasama dengan pihak Rekanan yakni CV Wahyu Jaya Persada (WJP) melaksanakan kegiatan 'Detail Engeneering Design (DED) Tempat Pembuangan Akhir (TPA)'.

Proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan yang berkantor di Jalan Rustini No.1832, RT/50, RW/05 Kel. Sukamaju, Kec. Sako Palembang yang menelan anggaran sebesar Rp.586.355.000 melalui APBD Muratara tahun 2021 itu diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022.

Dari nilai kontrak sebesar Rp.586.355.000, CV Wahyu Jaya Persada diketahui telah menerima realisasi pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut. 

Sedangkan untuk kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.35.330.000 dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya langsung personil tenaga ahli K3 konstruksi hanya melaksanakan pekerjaan selama 3 bulan. Namun pada realisasi yang dibayarkan justru selama 5 bulan, dengan nilai satuan Rp.13.365.000/bulan. Sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp.26.730.000.

- Biaya Laporan pendahuluan, laporan antara, album gambar, buku spesifikasi teknik, album dokumentasi kegiatan, buku rencana anggaran biaya yang juga hanya 3 Bk-eks. Seharusnya terdapat 5 Bk-eks sesuai dengan realisasi pembayaran. Terdapat kekurangan 2 Bk-eks senilai Rp.8.600.000.

Kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan CV Wahyu Jaya Persada pada pekerjaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini dimuat, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak Pengelola (Dinas LHP), pihak Penyedia (CV Wahyu Jaya Persada), maupun Inspektorat Muratara terkait tindaklanjut atas temuan BPK RI. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar