Pada Pasal 45 dijelaskan plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.
Adapun tujuan pergantian warna dasar plat nomor dari hitam ke putih tersebut untuk mendukung kebijakan tilang elektronik.
Dengan warna dasar putih, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan lebih mudah dalam melakukan perekaman di jalan.
Sementara itu, kebijakan ini mulai berlaku untuk kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Dengan demikian, belum semua plat nomor akan langsung diganti secara serentak.
Kendaraan dengan plat nomor yang masih berlaku tidak perlu mengganti plat nomornya.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin mengatakan, tarif yang digunakan untuk mengganti atau mendapatkan plat nomor kendaraan putih masih sama dengan plat hitam.
“Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, jadi tidak ada perubahan,” ujar Taslim.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Tarif penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih tarifnya sebesar Rp 200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.
Artikel ini sudah terbit pada laman www.nesiatimes.com dengan judul Lihat lagi Aturan dan Biaya Penerbitan Pelat Nomor Putih, Masyarakat Wajib Tahu, Penting!
0 Komentar