Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi lpse.muratarakab.go.id diketahui bahwa proyek ini menelan anggaran sebesar Rp.3.451.648.000 melalui APBD Muratara tahun 2021, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atau "Dikorupsi", setelah dilakukan pemeriksaan fisik lapangan oleh Tim Auditor BPK RI bersama Inspektorat, PPK, PPTK, Penyedia dan Pengawas Lapangan.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022.
Dari nilai kontrak sebesar Rp.3.451.648.000, PT Sumber Sarana Utama diketahui telah menerima realisasi pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut.
Sedangkan untuk kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp.228.934.354,18. Kekurangan volume pekerjaan yang dikorupsi PT Sumber Sarana Utama pada pekerjaan Peningkatan jalan Simpang Kabu - Danau Rayo berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini dimuat, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak Pengelola (Dinas PUPR), pihak Penyedia (PT Sumber Sarana Utama), maupun Inspektorat Muratara terkait tindaklanjut atas temuan BPK RI. [BN1]
0 Komentar