Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi lpse.muratarakab.go.id diketahui bahwa proyek ini menelan anggaran sebesar Rp.7.957.000.000 melalui APBD Muratara tahun 2021 itu diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atau "Dikorupsi".
Baca juga --- Pembangunan Kantor DPRD Muratara Tahap III Dikorupsi Ratusan Juta
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022.
Dari nilai kontrak sebesar Rp.7.957.000.000, PT Ricky Kencana Sukses Mandiri diketahui telah menerima realisasi pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut.
Baca juga --- Bangun Gedung Putih di Muratara, CV Nur Iman Diduga Korupsi Ratusan Juta
Sedangkan untuk kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp.67.927.403,94 dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerjaan besi dan alumunium kurang sebanyak 11,38 m² (128,12 m² - 116,74 m²) senilai Rp.11.380.000 (harga satuan: Rp.1.000.000).
- Grill/Devider lantai dasar besi hollow 20x40 kurang sebanyak 6,75 m² (859,20 m² - 852,45 m²) senilai Rp.5.944.725 (harga satuan Rp.880.700).
- Ornamen GRC Cetak 80x80x5 motif batik costum 2 muka kurang sebanyak 21,79 m² (286,06 m² - 264,27 m²) senilai Rp.37.755.533 (harga satuan: Rp.1.732.700).
- Secondari skin (rangka luar besi hollow 100.100.3 mm kurang sebanyak 0,71 m² (286,06 m² - 285,35 m²) senilai Rp.1.017.998 (harga satuan: Rp.1.433.800).
- Pabrikasi baja IWF 200, dan plat simpul kurang sebanyak 223,90 kg (13.209,60 kg - 12.985,70 kg) senilai Rp.7.836.500 (harga satuan: Rp.35.000).
- Perakitan instalasi baja kurang sebanyak 223,90 kg (13.209,60 kg - 12.985,70 kg) senilai Rp.2.977.870 (harga satuan: Rp.13.300).
- Pekerjaan pemasangan kanstin 15x30x40 kurang sebanyak 5,06 m (316,65 m - 311,59 m) senilai Rp.1.014.777,94 (harga satuan: Rp.200.549).
Baca juga --- Lewat 50 Hari, Denda CV Nur Iman Capai Rp 312 Juta
Kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan PT Ricky Kencana Sukses Mandiri pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Muratara Tahap II berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini dimuat, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak Pengelola (Dinas PUPR), pihak Penyedia (PT Ricky Kencana Sukses Mandiri), maupun Inspektorat Muratara terkait tindaklanjut atas temuan BPK RI. [BN1]
Baca juga --- Proyek di Kantor Bupati Muratara Senilai Rp 6,8 M Karya "Cangkul"
0 Komentar