Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Pengesahan Tiga Raperda

Bens Indonesia, Ogan Ilir - Rabu (31/8) pagi, digelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan mengenai pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hs, tanpa dihadiri Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar dan hanya diwakili oleh Wabup Ogan Ilir, H Ardani.

Hal ini menyebabkan, Wabup Ogan Ilir hanya membubuhkan paraf, bukan tanda tangan, karena yang berhak dan sesuai aturan Kepala Daerah atau Bupati yang harus menandatangani bersama Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hs.

Pembubuhan paraf tersebut, setelah adanya surat kuasa Bupati, Panca Wijaya Akbar, kepada Wabup, H Ardani, untuk menghadiri sidang paripurna, karena Bupati sedang dinas luar daerah. Pembacaan surat kuasa disampaikan dalam paripurna oleh Sekwan, Mukhsinah .

Sementara tiga raperda yang disetujui menjadi Perda atas usul Eksekutif yakni Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 2. Raperda tentang perizinan berusaha. 3. Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja.

Pada sidang paripurna juga diwarnai, beberapa interupsi yang disampaikan para Anggota DPRD, terkait belum selesainya penyerahan dokumen KUA-PPAS.

"Sampai hari ini, kami belum menerima Dokumen KUA-PPAS, padahal dokumen tersebut, akan kami pelajari sebelum dilakukan pembahasan," kata Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Nasdem, Afrizal, SH.

Sementara itu dari Fraksi Golkar, Basri M Zahri, mempertanyakan Kepala OPD yang tidak memahami persoalan.

’’Saya minta kepada Pak Wabup untuk mengevaluasi para Kepala OPD yang belum paham ketika diajak membahas program kegiatan, kalau perlu mereka dikursuskan terlebih dahulu dan kita anggarkan untuk meningkatkan mutu pengetahuannya,’’ kata Basri. [Noval]

Posting Komentar

0 Komentar