Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Soal Penerbitan Izin Operasional, Persiapan RSUD Dua Jalur Curup Dinilai Tim Visitasi

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Tim Visitasi yang merupakan gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Bengkulu, Dinkes dan PTSP Kabupaten Kepahiang mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jalur Dua Curup, kabupaten Rejang Lebong (RL) dalam rangka verifikasi izin operasional RSUD RL, pada Senin (15/8).

Dikatakan Direktur RSUD RL, dr. Rheyco Victoria, Sp.An., kedatangan Tim Visitasi ini dalam rangka menilai persiapan RSUD Curup untuk diterbitkannya izin operasional. Karena terakhir izin operasional nya jatuh pada tanggal 17 Agustus ini, maka pihaknya memohon kepada Tim Visitasi untuk melakukan penilaian langsung terhadap kelengkapan berbagai persyaratan yang telah dipenuhi selama ini.

Dilanjutkan Rheyco, terkait pelayanan pada tanggal 18 Agustus nanti, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS, bahwa pasien BPJS masih tetap dapat berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Curup Jalur Dua ini. Meskipun, proses dikeluarkannya surat izin operasional ini sesuai aturan memakan waktu 28 hari, namun pelayanan rumah sakit tetap tidak boleh berhenti beroperasi.

"Tentunya kita berhadap keluar surat izinnya lebih cepat, apalagi syarat - syaratnya sudah kita lengkapi, namun jika nantinya ada yang kurang menurut Tim Visitasi maka akan segera  kita penuhi," jelas Direktur.

Sementara itu, Ketua Tim Visitasi sekaligus dari pihak Dinkes Kabupaten Kepahiang, Sutikno, SKM., M.Mars., menyampaikan, jika pihaknya disini adalah sebagai tim teknis untuk menilai kesesuaian sarana, prasarana dan alat Rumah Sakit sesuai peraturan yang berlaku untuk diterbitkannya Izin Operasional berbadan hukum. Menurutnya, sampai hari ini secara umum sudah dapat dikatakan terpenuhi, tentunya ada juga rekomendasi pihaknya akan disampaikan.

"Bangunan, sarana dan prasarana serta alatnya sudah sesuai untuk kelas Rumah Sakit Tipe C, hanya ada beberapa yang juga mesti segera dipenuhi oleh pihak RSUD Curup, seperti sekat antara jarak pasien di kelas 3, perlu adanya kain pembatas untuk menjaga privasi pasien. Namun, hal ini tidak menjadi kendala untuk diterbitkannya surat izin operasional," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak RSUD Curup untuk menyesuaikan standarisasi ruangan sesuai Permenkes dan diberi tenggat waktu hingga Bulan Januari 2023 mendatang. Tapi sejauh ini, hal-hal yang lainnnya sudah baik dan dapat dikatakan layak bagi RSUD Curup untuk beroperasi. Meskipun, belum terpenuhi semuanya sesuai aturan yang berlaku, namun masih ada waktu untuk perbaikan.

Dalam kesempatan yang sama dari pihak Dinkes Provinsi Bengkulu sekaligus utusan tim penilai Pelayanan, Hendarini, menurutnya Rumah Sakit fungsinya adalah pelayanan kesehatan, RS secara fungsi harus terus beroperasi, tidak boleh berhenti. "Kalau terkait pelayanan menurutnya sudah cukup, mudah-mudah surat izinnya segera dapat diterbitkan

Dilanjutkannya, jika selesai rapat Tim nanti masih ada yang perlu diperbaiki dan dapat dipenuhi oleh pihak RSUD RL dalam waktu 6 bulan, maka pihak Dinkes Kepahiang hanya memantau saja. Namun, jika ada yang mesti dipenuhi lebih dari 6 bulan, seperti permintaan penambahan gedung, maka pihak RSUD Curup harus menyertakan komitmen bersama yang juga ditandatangani oleh Kepala Daerah, kapan permohonan tersebut dapat terpenuhi.

"Kalau hal lainnya seperti kebutuhan Dokter spesialis masih kurang dapat dimaklumi, karena prosesnya cukup panjang, baik masih sekolah, terikat MoU dengan Rumah Sakit lain atau lainnya, namun sejauh ini Dokter RSUD Curup di Jalur Dua ini sudah lengkap, sayang jika masyarakat tidak mau berobat kesini, kepada masyarakat juga saya imbau jangan ragu berobat disini dan jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal yang tidak penting," ujar Hendarini.[Kianu]

Posting Komentar

0 Komentar