Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Proyek Peningkatan Jalan Mandi Angin - Aringin, CV Hadi Karya Didenda Rp 90 Juta

(Foto: Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)
Bens Indonesia, Muratara - Proyek Peningkatan Jalan Raya Mandi Angin ke Aringin Kecamatan Rawas Ilir, sempat menjadi temuan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati antara pihak Pengelola (Dinas PUPR) dan pihak Penyedia (CV. Hadi Karya).

Pada pekerjaan yang menyedot anggaran APBD Muratara tahun 2021 di Dinas PUPR itu, dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.991.856.000, CV. Hadi Karya baru menerima realisasi pembayaran 45 persen atau sekitar Rp.896 juta, dengan catatan keterlambatan waktu pengerjaan selama 50 hari, dan denda yang dikenakan mencapai Rp.90.538.909,09.

Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara mengalami kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Dan BPK merekomendasikan Dinas PUPR segera memproses pengenaan denda keterlambatan dan menyetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak terkait yakni Dinas PUPR, CV. Hadi Karya, maupun Inspektorat Muratara, terkait tindaklanjut atas temuan BPK tersebut. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar