![]() |
(Foto: Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah) |
Pada pekerjaan yang menyedot anggaran APBD Muratara tahun 2021 di Dinas PUPR itu, dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.991.856.000, CV. Hadi Karya baru menerima realisasi pembayaran 45 persen atau sekitar Rp.896 juta, dengan catatan keterlambatan waktu pengerjaan selama 50 hari, dan denda yang dikenakan mencapai Rp.90.538.909,09.
Berkaitan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara mengalami kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Dan BPK merekomendasikan Dinas PUPR segera memproses pengenaan denda keterlambatan dan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak terkait yakni Dinas PUPR, CV. Hadi Karya, maupun Inspektorat Muratara, terkait tindaklanjut atas temuan BPK tersebut. [BN1]
0 Komentar