Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Diduga Korupsi DD Dan ADD, Kades Lubuk Tunjung Ditahan Kejari RL

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Setelah sempat diperiksa sebagai saksi, SA (42) yang notabenenya merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) Kabupaten Rejang Lebong (RL) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri RL, Senin (22/8) siang. 

SA ditetapkan sebagai Tsk atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lubuk Tunjung tahun anggaran 2021 lalu.

"Hari ini kita melakukan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantan Kades Lubuk Tunjung berinisial SA. SA diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2021 lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., yang diwawancarai usai panahanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Arya Marsepa, SH., menjelaskan jika terhadap SA baru sekali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk modus operandinya, SA menggunakan dana pembangunan fisik berupa jalan rabat beton dan drainase yang menggunakan DD dan ADD tahun 2021 untuk membayar hutang judi," jelas Arya.

Sedangkan, sambung Arya, akibat perbuatan SA, timbul kerugian negara mencapai Rp.530 juta dari pengerjaan dua bangunan tersebut. 

"Jalan rabat beton seharusnya dibuat sepanjang 700 M tetapi hanya dibuat sepanjang 214 meter. Sedangkan untuk Drainase tidak dibuat sama sekali. Dalam pengerjaannya, SA ini tidak melibatkan perangkat Desa lainnya sama sekali," tegas Arya.

Untuk diketahui, Penyidik menjerat SA dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang - undang tipikor. "SA kita titipkan sementara di sel tahanan Polres RL," kata Arya. [Kianu]

Posting Komentar

0 Komentar