Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi lpse.muratarakab.go.id diketahui bahwa proyek ini menelan anggaran sebesar Rp.6.883.500.000 melalui Bantuan Gubernur Sumsel tahun 2021 itu diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atau "Dikorupsi".
Baca juga --- Proyek di Kantor Bupati Muratara Senilai Rp 6,8 M Karya "Cangkul"
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022.
Dari nilai kontrak sebesar Rp.6.883.500.000, CV Nur Iman diketahui telah menerima realisasi pembayaran 70% atas pekerjaan tersebut.
Dalam LHP BPK tersebut, Tim Auditor menemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp.166.699.998,82.
Baca juga --- Lewat 50 Hari, Denda CV Nur Iman Capai Rp 312 Juta
Sebelumnya, CV Nur Iman juga di denda sebesar Rp.312.886.363,64 lantaran terlambat menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari melewati masa kontrak kerja yang telah disepakati.
Kekurangan volume pekerjaan yang dikorupsi CV Nur Iman pada pekerjaan Peningkatan dan penataan kawasan Kantor Bupati Muratara berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini dimuat, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan dari pihak Pengelola (Dinas PUPR), pihak Penyedia (CV Nur Iman), maupun Inspektorat Muratara terkait tindaklanjut atas temuan BPK RI. [BN1]
0 Komentar