Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Warga Pertanyakan Alih Fungsi Lahan

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Terhitung Kamis (21/07/2022) Siang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Suhardhi DS, SH., menjaring aspirasi masyarakat melalui reses yang digelar di ruang pertemuan di Kantor Lurah Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara. Reses masa sidang ke-II tahun sidang 2022 di Kelurahan Dusun Curup tersebut, merupakan reses kedua di hari pertama setelah melakukan reses di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. 

Hal menariknya dalam reses tersebut, Firdaus (60) salah satu warga mempertanyakan terkait aturan alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan yang terdapat di Kelurahan Dusun Curup. 

"Di Kelurahan Dusun Curup saat ini sudah banyak lahan persawahan yang alih fungsi menjadi perumahan, sebelum meluas dan lahan persawahan semakin sedikit, kami berharap Pemerintah dapat membuat Peraturan Daerah jangan sampai lahan persawahan di Kecamatan Curup Utara ini habis," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suhardhi DS, SH mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun hingga saat ini hal tersebut masih menunggu pengesahan.

"Segala sesuatu yang berhubungan dengan wilayah atau lingkungan tentunya harus ada Perda RTRW, hingga saat ini pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu telah merancang Perda RTRW tersebut, namun hal tersebut masih menunggu untuk disahkan. Jika nanti Perda RTRW sudah disahkan maka akan disampaikan ke Kabupaten di Provinsi Bengkulu," jelasnya. 

Sementara itu, Charles Ariyanto, S.Sos., Lurah Kelurahan Dusun Curup mengatakan, saat ini di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara telah terdapat 3 lokasi perumahan yang sebelumnya merupakan lahan persawahan. 

"Terkait lahan sawah alih fungsi jadi perumahan, di Kelurahan Dusun Curup saat ini sudah beberapa hektar lahan persawahan yang telah di alih fungsi menjadi perumahan. kita harapkan dengan adanya Perda RTRW nantinya, lahan persawahan tidak lagi dialih fungsikan menjadi perumahan, jika ada pengembang perumahan lebih baik jangan menggunakan lahan sawah, kita bukan tidak mengizinkan namun kita hanya ingin menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Rejang Lebong," tutupnya. [Kianu]

Posting Komentar

0 Komentar