Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Warga Curup Ditangkap Bersama 6 Paket Sabu

Bens Indonesia, Bengkulu - Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu. Teranyar, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan DI (33) warga jalan Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong ( RL ). Bersama tersangka, petugas juga berhasil memgamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai awak media siang ini (04/07/22) mengungkapkan, tersangka DI ditangkap pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 21.30 wib.

"Tersangka kami tangkap di Jl.Merdeka gang DKA, RT.002, RW.001, Kel. Pasar tengah, Kec.Curup, Kab.Rejang lebong, Prov. Bengkulu,” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DI berawal adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu disekitaran Jl.Merdeka gang DKA, RT.002, RW.001, Kel. Pasar Tengah, Kec.Curup, Kab.Rejang Lebong.

Dilanjutkannya, mendapatkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka yakni berinisial DI. Tak mau membuang waktu personil Ditresnarkoba langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Ditambahkannya, setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu di dalam klip bening dalam kantong celana depan sebelah kanan.

”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu di dalam plastik klip bening, serta 1 (Satu) Unit Hp merek Xiomi warna Hitam,” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu. [Kianu]

Posting Komentar

0 Komentar