Kepala Dinas DPMPTSP RL, Ir. Afni Sardi, menjelaskan kegiatan ini pihaknya memberikan berbagai pelatihan bagi para pelaku usaha dalam membuat laporan yang berbasis Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Terutama terkait LKPM, ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki modal besar, apalagi Rejang Lebong harus mencapai target sebesar Rp 450 Milyar. Sehingga, untuk mencapai angka tersebut, pihaknya harus melihat laporan angka kekayaan dari para pelaku usaha yang memilki modal lebih dari Rp 1 M. "Jadi kita harap kepada para pelaku usaha jangan takut untuk melaporkannya, karena ini tidak berhubungan dengan pembayaran pajak," ujar Afni.
Lanjutnya, jika target tersebut tercapai maka Kabupaten Rejang Lebong memiliki nilai investasi yang pasti dan jelas, sehingga ini dapat menjadi salah satu peluang bagi masyarakat untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong.[Kianu]
0 Komentar