Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Polres Muratara Blender Sabu Senilai Rp 350 Juta Asal Riau

Bens Indonesia, Muratara - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan, Rabu (20/7) pagi, menggelar pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Satres Narkoba.

"Hari ini, kita merilis ungkap kasus Satres Narkoba Polres Muratara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 304 gram, dari tersangka pengedar inisial SI (50) warga Surulangun," terang Kapolres Muratara, Akbp. Ferly Rosa Putra, S.Ik., didampingi Kasat Narkoba, Akp. Darmanson, dan Kasi Humas, Akp. Joni Indra Jaya.

Perlu diketahui, pelaku inisial SI (50) warga Surulangun berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Muratara di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Rawas Ulu. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 304 gram senilai Rp.350 juta, yang berasal dari Provinsi Riau yang dikordinir oleh salah seorang narapidana dari dalam Lapas di wilayah Jambi.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun kurungan dan maksimal 20 penjara," 

"Selain itu, pada bulan Juli, kita berhasil mengungkap 5 kasus beberapa hari yang lalu. Memang tersangka lain yang berhasil kita amankan tidak lebih besar dari tersangka SI," tuturnya.

Lanjut Kapolres, keberhasilan pengungkapan Satres Narkoba Polres Muratara setidaknya mampu menyelamatkan 3.000 orang dari penyalahgunaan narkotika. Ia juga tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba.

"Berhenti, stop, tolak terhadap narkotika, baik itu jenis tanaman atau bukan tanaman. Karena itu musuh kita bersama. Ingat, sekali mencoba ini akan ketergantungan. Katakan tidak, dan stop terhadap narkoba," himbaunya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar