Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Lewat 50 Hari, Denda CV Nur Iman Capai Rp 312 Juta

Bens Indonesia, Muratara - Pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan belanja modal sebesar Rp.165.172.245.350, dengan realisasi sebesar Rp.149.372.599.455, atau 90,43%.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Auditor BPK RI atas dokumen kontrak, laporan hasil pekerjaan, dan pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui terdapat paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan dari batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak kerja.

Salah satunya pada paket pekerjaan 'Peningkatan dan Penataan Kawasan Pemerintah (Kantor Bupati Musi Rawas Utara), yang dikerjakan oleh CV. Nur Iman, dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.883.500.000, dengan persentase realisasi pembayaran sebesar 70%.

Baca juga --- Proyek di Kantor Bupati Muratara Senilai Rp 6,8 M Karya "Cangkul"

CV. Nur Iman terlambat menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari, dengan total denda keterlambatan yang harus dibayarkan mencapai Rp.312.886.363,64.

Hal ini tertuang dalam LHP BPK RI nomor: 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022, tanggal 13 April 2022.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Bens Indonesia, belum memperoleh keterangan dari pihak Kontraktor Pelaksana yakni CV. Nur Iman maupun Inspektorat Muratara, apakah temuan tersebut sudah mendapatkan tindak lanjut, setelah habis 60 hari masa tindaklanjut temuan BPK. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar