"Muatan saya ini kernel pak. Lebih kurang 21 ton. Untuk lebih jelasnya, langsung ke PT. BMT saja pak," jawab Anton, saat ditanyai Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika Saputra.
Andika Saputra sangat menyayangkan, pihak PT. BMT yang masih nekat menggunakan jalan kelas C yang mempunyai Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal hanya 8 ton.
"Surat jalan bapak mana? Bapak tahu, ini jalan Kabupaten, maksimal hanya bisa dilalui kendaraan MST 8 ton. Sementara, kapasitas muatan bapak 21 ton. Wajar jalan kita pada rusak semua," cecar Andika.
Usai tindakan tersebut, rombongan Komisi III langsung menuju pabrik pengolahan sawit PT. BMT.
Tiba di PT. BMT, rombongan Komisi III DPRD Muratara langsung diterima oleh Margola selaku Perwakilan PT. BMT. Sementara Manajer Pabrik, Sagala, dan Humas PT. BMT, Iqbal Bastari, sedang tidak berada di tempat."Hari ini kami melakukan agenda sidak. Kebetulan, kami menemukan truk bermuatan kernel seberat 21 ton dari PT. BMT melintas. Bukankah perusahaan lebih mengetahui aturan dan batasan muatan yang boleh melalui jalan kita ini," tegas Anggota Komisi III, I Wayan Kocap.
Sementara itu, Margola yang merupakan Staf Tata Usaha hanya bisa mendengarkan apa yang disampaikan pihak Komisi III DPRD Muratara.
"Saya sifatnya hanya bisa menampung apa yang menjadi penyampaian bapak/ibu dewan. Tentunya, saya akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan terkait hal-hal yang disampaikan pada hari ini," jawab Margola. [BN1]
0 Komentar