Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Rehab Jalan Terawas - Taba Tinggi - Maur Senilai Rp 34 M 'Sengaja' Dikebut Kontrak

Bens Indonesia, Sumsel - Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel kembali melakukan perbaikan ruas jalan Terawas - Taba Tinggi - Maur, yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Selatan, berada di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan nomor ruas 083, awal ruas 53.06443.E102.82793 - akhir ruas 52.77240.E102.86371 dengan total panjang ruas 56,25 km.

Dilansir dari laman resmi lpse.sumselprov.go.id diketahui item pekerjaan dengan nama kegiatan "Rehabilitasi Jalan Terawas - Taba Tinggi - Maur (DAK)" memiliki pagu anggaran sebesar Rp.34.222.628.997,00. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.34.217.882.500,00. Dengan selisih antara Pagu dana dan HPS hanya Rp.4.746.497, menggunakan APBD Provinsi Sumsel tahun 2021.

Sekira tanggal 9 Maret 2021, PT. Wahana Bukit Kristal diumumkan sebagai pemenang lelang, mengalahkan tiga perusahaan lainnya PT. AHBA Mulia, PT. Rafandra Nusantara Gemilang dan PT. Ratu Agung Pitoelas, dengan harga penawaran PT. WBK senilai Rp.33.750.007.459,33, selisih 1,38% atau Rp.472.621.537,67 (Pagu - Harga Penawaran). Disusul penawaran PT. AHBA Mulia senilai Rp.34.000.000.857,22. Kemudian, PT. Rafandra Nusantara Gemilang senilai Rp.29.360.383.468,89. Serta PT. Ratu Agung Pitoelas dengan harga penawaran senilai Rp.28.062.658.906,74.

PT. Wahana Bukit Kristal diketahui berkantor di Jalan A Yani No.39 RT.007 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, atau RHB Group telah melakukan penandatangan kontrak kerja pada 19 - 23 Maret 2021.

Proyek yang dikerjakan PT. Wahana Bukit Kristal (RHB Group) ini setidaknya telah menghilangkan kewajiban masa pemeliharaan pekerjaan (Warranty Period) PT. Rahmat Hidayat Bersaudara (RHB) yang pula melakukan Perbaikan Jalan Terawas - Taba Tinggi - Maur pada tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp.15,4 miliar dan masa pemeliharaan pekerjaan pada Januari hingga Juni 2021.

Tak hanya menghilangkan kewajiban pemeliharaan. Proyek pada tahun 2021 di ruas jalan Terawas - Taba Tinggi - Maur, seolah-olah sengaja dikebut kontrak guna melenyapkan bukti fisik temuan BPK RI atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.298 juta yang dilakukan PT. Rahmat Hidayat Bersaudara, pada penghujung tahun 2020.

Nyatanya, pekerjaan yang dihasilkan oleh PT. Wahana Bukit Kristal di ruas jalan Terawas -Taba Tinggi - Maur pun tak begitu baik, dan mulai mengalami kerusakan pada beberapa titik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan dari Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, maupun pihak rekanan yakni PT. Wahana Bukit Kristal terkait kerusakan, dan realisasi perawatan pada masa pemeliharaan pekerjaan. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar