Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2.030 gram yang dikemas dalam dua buah kantong plastik berwarna hijau dengan merek Guanyinwang.
"Berdasarkan informasi yang kita terima, pada hari Jum'at 17 Juni 2022 sekira pukul 18.30 wib, akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di SPBU Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, oleh bandar narkoba asal Kota Palembang," ungkap Kapolres OKI, Akbp. Dili Yanto, Rabu (22/6/2022).
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di titik yang telah diinformasikan. Sekira pukul 23.30 wib, dua orang terduga pelaku yang menjadi target, berhenti tepat di depan mushola SPBU dengan mengendarai sepeda motor x-ride berwarna hitam."Pelaku yang berhasil kita amankan berinisial GG dan MRH warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kayu Agung. Kedua pelaku mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HK asal Palembang. Dengan upah sekali pengiriman sebesar Rp.10 juta tujuan daerah Bunut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [Noval]
0 Komentar