Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Langgar SK Kadishub Provinsi Sumsel, Izin PT SRG Terancam Dicabut

 Ilustrasi (foto:.net)
Bens Indonesia, Muratara - Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021 tentang Rekomendasi Pengangkutan Batu Bara PT. Sinar Rawas Gemilang disebutkan, pada butir Keempat poin (a) kendaraan yang digunakan adalah jenis dump truck dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sumatera Selatan dan akan dilakukan mutasi bagi kendaraan yang menggunakan TNKB luar wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang beroperasi lebih dari 3 (tiga) bulan. Serta pada butir Keempat poin (d) waktu operasional dimulai dari pukul 18.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib.

Sayangnya, pada giat sidak Komisi III DPRD Muratara yang dilakukan pada Selasa (7/6) siang, Humas PT. SRG justru menyebutkan, muatan batu bara yang diangkut kendaraannya tidak melebihi 12 ton.

"Perlu diketahui, muatan angkutan batu bara kita dalam sekali jalan tidak pernah melebihi 12 ton, kadang 11 ton, kadang dibawah itu. Tidak dengan perusahaan lain, yang juga melintasi jalan ini, bahkan ada yang sampai 35 ton muatannya," jelas Reza selaku Humas PT. SRG saat diwawancarai awak media, Selasa (7/6).

Pengakuan ini jelas membuktikan, jika PT. Sinar Rawas Gemilang telah melalukan pelanggaran pada butir Keempat poin (a) SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021 yang membatasi muatan maksimal 8 ton.

Baca juga >>> Jalan Umum Rusak, Komisi III DPRD Muratara Panggil Perusahaan Batu Bara

Masih pada butir Keempat poin (a), terkait penggunaan TNKB Sumatera Selatan turut diatur. Faktanya, dari 26 unit kendaraan yang didaftarkan PT. SRG ke Dishub Provinsi Sumsel sebagai unit kendaraan pengangkut batu bara PT. SRG, hanya 9 unit yang menggunakan TNKB Sumatera Selatan (BG). 12 unit lainnya menggunakan TNKB Provinsi Jambi (BH), 3 unit menggunakan TNKB Provinsi Bengkulu (BD), 1 Unit TNKB Provinsi Lampung (BE), dan 1 Unit TNKB Provinsi Jawa Barat, Bandung (D).

Ditambah lagi, pada butir Keempat poin (d) SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, telah memberikan batasan jam operasional pukul 18.00 wib - 05.00 wib kepada PT. SRG dalam melaksanakan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

Baca juga >>> PT SRG Langgar Jam Operasional Pengangkutan Batu Bara

"Jika masyarakat mengeluhkan debu pada jalur yang digunakan pihak perusahaan batu bara dalam hal ini PT. SRG, artinya aktivitas pengangkutan batu bara dilakukan pada siang hari, dan bukan pada jam operasional yang telah ditentukan, dari pukul 18.00 wib - 05.00 wib," ujar Andika Saputra, dikutip kembali dari hasil wawancara pekan lalu, Selasa (31/5).

Ironisnya, jika merujuk pada SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, butir Keenam, Apabila PT. Sinar Rawas Gemilang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Keputusan ini akan dilakukan proses peninjauan kembali/dicabut. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar