TP yang merupakan pelaku penggelapan motor ini diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda CB150R nopol BD 2440 PV milik Ha Basri yang tidak lain merupakan teman lama pelaku.
Kapolres Bengkulu, Akbp. Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Welliwanto Malau, S.Ik., Senin (6/6) mengungkapkan jika selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang pelaku penadahan penggelapan motor tersebut.
Masing - masing berinisial JA (39) warga Kecamatan Taba Jambu dan OS (39) warga Kecamatan Pematang tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Tersangka melakukan aksi penggelapan di dalam kampus Unib Halaman Gedung Rektorat Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu," ungkap Kasat.
Dijelaskannya, aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka berawal dari tersangka yang merupakan teman lama korban meminjam sepeda motor korban merk Honda CBR 150R Nopol BD 2440 PV Tahun 2017 Warna Hitam. Pelaku memberitahukan kepada korban melalui pesan WA bahwa dirinya membawa sepeda motor milik korban ke Bengkulu Utara untuk membeli mobil teman pelaku. Namun, setelah ditunggu - tunggu No HP pelaku sudah tidak aktif lagi dan sudah sulit dihubungi.
Dilanjutkan Kasat, mendapati informasi dari laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penggelapan Sepada motor tersebut, pihaknya langsung melakukan identifikasi dan Pulbaket serta pengamatan terhadap ciri ciri pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku saat tengah berada di wilayah Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Dari tangan tersangka kami sita barang bukti berupa 1 Unit Motor CB 150R warna hitam. Sementata, untuk tersangka penggelapan dan penadah sudah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim. [UNA]
0 Komentar