Pidato Nota pengantar penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ogan Ilir Tahun 2021 di sampaikan Wakil Bupati Ogan Ilir, H.Ardani.
"Atas nama Pemkab OI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Ogan Ilir, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap proses penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan daerah Ogan Ilir Tahun anggaran 2021. Berkat dukungan dan kerjasama semua pihak Pemda Ogan Ilir dapat menyelesaikan proses penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2021 dengan baik,sehingga kembali dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam bidang pengelolaan keuangan daerah," sampai Wabup.
Penyampaian rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD Tahun 2021 sebesar Rp.108,964 miliar naik sebesar 24.03% dibandingkan dengan realisasi PAD APBD Tahun 2020 sebesar Rp.87,850 miliar,realisasi sebesar Rp.108,964 miliar tersebut adalah 70,22% dari rencana PAD APBD Tahun 2021 sebesar Rp.155,178 miliar.
Realisasi penerima Dana Perimbangan (Transfer) sebesar Rp.1,384 triliun naik sebesar 3,46% dibanding dengan realisasi penerimaan Dana Perimbangan Tahun 2020 sebesar Rp.1,337 triliun. Realisasi penerimaan Dana Perimbangan APBD anggaran 2021 Rp.1,384 triliun tersebut adalah 102,59% dari rencana penerimaan dana perimbangan 2021 sebesar Rp.1,349 triliun.
Sementara realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.54,128 miliar menurun 35,52% di banding dengan realisasi penerimaan lain. Pendapatan daerah yang sah 2020 sebesar Rp.83,946 miliar realisasi Rp.54,128 miliar adalah 83,94% dari target lain yang sah 2021 sebesar Rp.64,485 miliar.
Wabup OI, H Ardani menambahkan, terkait pengelolaan belanja Daerah. “Dari total rencana Belanja Daerah (Belanja dan Transfer) APBD anggara 2021 sebesar Rp.1,610 triliun terealisasi sebesar Rp.1,451 triliun atau 90,16% dengan rincian Belanja Operasi, belanja Pegawai, belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi dan belanja Hibah dan Belanja Modal seperti belanja Tanah, belanja peralatan, belanja Gedung, belanja jalan, belanja aset, belanja modal dan belanja tak terduga,” ucap Wabup dihadapan anggota dewan dan tamu undangan.
Selain itu, kondisi neraca Ogan Ilir per tanggal 31 Desember 2021 adalah Aset Rp.2,661 triliun atau naik 7,62% dari kondisi aset 2020 sebesar Rp.2,473 triliun dan kewajiban Rp.14,592 miliar atau turun 51,29% dari kondisi kewajiban tahun 2020 Rp.29,595 miliar dan Ekuitas Rp.2,647 triliun naik 8,34% dari Ekuitas tahun 2020 Rp.2,443 triliun.
Menanggapi laporan yang dibacakan Wabup OI, H Ardani, Pemkab OI meraih WTP dari BPK RI, Ketua DPRD mengapresiasi dan semoga ini dapat memberikan semangat kepada seluruh OPD untuk menjaga dan mempertahankan prestasi ini dimasa mendatang.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkab OI dan jajannya yang telah mendapatkan WTP dari BPK RI,” ujar Ketua DPRD OI.
Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 di hadiri Ketua DPRD OI, Suharto HS, Wakil Bupati OI, H Ardani, Forkopimda, Sekda, Asisten,Kepala Dinas, Camat dan seluruh Anggota Dewan. [Noval]
0 Komentar