Kedatangan Ro tersebut ternyata untuk mengembalikan asset daerah berupa kendaraan dinas roda 4 jenis Avanza tahun 2014 kepada BPKAD RL sebagai buntut dari adanya panggilan dari Penyidik Polda Bengkulu pada Senin (20/6) lalu.
Saat ditemui di depan Kantor BPKAD RL, Selasa (21/6), Ro yang merupakan salah satu orang yang mendapatkan izin dari Bupati dan Wakil Bupati RL untuk memakai kendaraan dinas tersebut mengatakan jika dirinya menyerahkan kendaraan dinas yang dipakainya dengan seizin Bupati dan Wakil BL tersebut, usai memenuhi panggilan dari Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021.
"Senin kemaren saya mendapatkan panggilan dari penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu dan hari ini saya kembalikan kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang saya pakai. Untuk diketahui, saya memakai kendaraan tersebut seizin Bupati dan wakil Bupati, namun tiba tiba saya dilaporkan dan mendapat panggilan. Dalam surat panggilan tersebut saya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas, jika tidak ada izin jelas saya tidak berani memakai kendaraan tersebut," jelasnya.
Dilanjutkan Ro, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya laporan ke Direskrimsus Polda Bengkulu oleh oknum yang saat ini tidak ketahui, mengingat jika Pemkab Rejang Lebong memang melakukan penertiban asset, setidaknya segala hal ada pendahuluan atau pemberitahuan baik secara lisan atau tertulis.
"Ya kalau memang ada penertiban asset kenapa tidak ada pemberitahuan baik secara lisan atau tertulis. Ini kok tiba tiba, saya tidak mengerti, saya mendapat undangan dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan, jika tidak terbukti tidak menutup kemungkinan saya akan melapor balik, karena ini merupakan pencemaran nama baik," tambahnya.
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST., mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Daerah Rejang Lebong melakukan penertiban asset terkait tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun terkait bergulirnya penertiban asset hingga laporan ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu pihaknya memastikan tidak mengetahui hal tersebut.
"Sebenarnya, penertiban asset yang kami lakukan merupakan tindak lanjut LHP BPK, yang memiliki batas waktu selama 60 hari, hingga saat ini waktu tersebut belum habis. Namun terkait Laporan ke Polda Bengkulu saya selaku Sekda Rejang Lebong memastikan tidak ada yang melapor ke Polda Bengkulu, tidak mungkin kami yang melapor, jika perlu kita klarifikasi ke Polda Bengkulu. Untuk mekanisme penertiban aset kalau sesuai dengan Perda hanya sampai ruang lingkup ke Satpol-PP," tutupnya. [Kianu]
0 Komentar