Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Berikut Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Bens Indonesia, Muratara - Selasa (14/6) malam, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara digelar nonton bareng Peluncuran Tahapan Pemilu 2024.

Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022.

1.Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

a.Penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024).

b.Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023).

2.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023).

3.Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022).

4.Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022).

5.Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023).

6.Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

a.Anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023).

b.Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023).

c.Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023).

7.Masa kampanye pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024).

8.Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024).

9.Pemungutan dan penghitungan suara.

a.Pemungutan suara (14 Februari 2024).

b.Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024).

c.Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024).

10.Penetapan hasil pemilu.

a.Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

1) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden).

2) Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan).

b.Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

1) anggota DPR.

a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR).

b) terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi).

2) anggota DPRD Provinsi.

a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi).

b) terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi).

3) anggota DPRD Kabupaten/Kota.

a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota).

b) terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi).

c.Penetapan calon terpilih anggota DPD.

a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD).

b) terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi).

11.Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

a.DPRD Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota).

b.DPRD Provinsi (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi).

c.DPR dan DPD (1 Oktober 2024).

d.Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua 

1.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024 - 25 April 2024).

2.Kampanye (2 Juni 2024 - 22 Juni 2024).

3.Masa tenang (23 Juni 2024 - 25 Juni 2024).

4.Pemungutan dan penghitungan suara.

a.Pemungutan suara (26 Juni 2024).

b.Penghitungan suara (26 Juni 2024 - 27 Juni 2024).

c.Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024 - 20 Juli 2024).

5.Penetapan hasil pemilu.

a.Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua).

b.Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan).

6.Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

[BN1]

Posting Komentar

0 Komentar