Hal itu dikatakan oleh Zetriansyah, SH., selaku Kuasa Hukum Dr. HC. H. Ahmad Hijazi, SH., M.Si., yang merupakan pemilik izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) jenis rusa sebanyak 24 ekor berdasarkan Surat Dirjen Nomor: S.982/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2021 tanggal 15 Desember 2021.
"Saya sudah menyampaikan surat somasi kepada Syamsul Effendi selaku Bupati Rejang Lebong untuk segera menindaklanjuti dalam waktu 14 hari sejak diterimanya somasi agar mengganti rusa milik klien kami sejumlah 9 ekor yang diduga 7 ekor sengaja dipotong dan 2 ekor mati karena sakit. Surat somasi sendiri telah kami sampaikan ke Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong pada Senin tanggal 16 Mei 2022 lalu dan sudah diterima oleh petugas Satpol PP di pos penjagaan rumah dinas itu sendiri," tegasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, rabu (18/5) sore.
Dilanjutkan Zetriansyah, setelah menyampaikan somasi tersebut, pihaknya sangat berharap sebanyak 9 rusa tersebut dapat diganti sesuai dengan umur dan jenis rusa yang telah di potong tersebut. Namun jika surat somasi tersebut tidak digubris, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Yang jelas hingga saat ini kita masih menunggu itikad baik mereka dalam kurun waktu 14 hari sejak somasi disampaikan agar 9 ekor rusa tersebut dapat diganti. Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan kita akan mengambil langkah hukum mengingat rusa ini merupakan hewan dilindungi. Dimana untuk penangkarannya saja harus menggunakan izin apa lagi memotongnya. Namun kita masih berharap ini dapat diselesaikan secara baik baik," tutupnya. [Kianu]
0 Komentar