Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Sudahkah PT Rahmat Hidayat Bersaudara Tindaklanjuti Temuan BPK RI...?

Bens Indonesia, Sumsel - Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel, melaksanakan perbaikan ruas jalan Terawas - Taba Tinggi - Maur, yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Selatan, berada di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan nomor ruas 083, awal ruas 53.06443.E102.82793 - akhir ruas 52.77240.E102.86371 dengan total panjang ruas 56,25 km.

Dilansir dari laman resmi lpse.sumselprov.go.id diketahui item pekerjaan dengan nama kegiatan "Peningkatan Jalan Terawas - Tebing Tinggi - Maur" memiliki pagu anggaran sebesar Rp.15.493.968.080,00. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.15.493.968.079,23. Dengan selisih antara Pagu dana dan HPS hanya 0,77 sen, menggunakan APBDP Provinsi Sumsel tahun 2020.

Sekira tanggal 12 November 2020, PT. Rahmat Hidayat Bersaudara diumumkan sebagai pemenang lelang, mengalahkan dua perusahaan lainnya PT. AHBA Mulia dan PT. Ujan Mas Abadi, dengan harga penawaran PT. RHB senilai Rp.15.391.668.615,57, selisih 0,66% atau Rp.102.299.464,43 (Pagu - Harga Penawaran). Disusul penawaran PT. AHBA Mulia senilai Rp.15.138.219.972,91. Serta PT. Ujan Mas Abadi dengan harga penawaran senilai Rp.14.874.819.102,62.

Nama PT. Rahmat Hidayat Bersaudara rasanya tak asing ditelinga masyarakat yang berdomisili di Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara, karena mengingatkan kita dengan salah seorang tokoh publik yang belakangan kian santer dibicarakan bakal maju pada bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan membawa bendera berwarna biru tua. (Mungkin hanya kebetulan memiliki kesamaan nama, red).

Perusahaan yang berkantor di Jalan Lintas Sumatera no 23 Lawang Agung Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ini melakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 23 November 2020, dengan masa waktu pekerjaan 39 hari kalender hingga 31 Desember 2020.

Sayangnya, pada pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 16 Februari 2021, dengan Berita Acara (BA) Pemeriksaan Fisik nomor: 09/BAPF/BM/PROV-PLG/02/2021, dan dokumen final quantity diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Mempedomani hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.298.939.809,05, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bahkan dikabarkan, PT. Rahmat Hidayat Bersaudara belum menindaklanjuti temuan BPK RI, melebihi 60 hari sesuai dengan waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan yang menjadi temuan diterima oleh pihak Penyedia (Rekanan). 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bens Indonesia belum memperoleh keterangan dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, maupun PT. Rahmat Hidayat Bersaudara, terkait perkembangan tindaklanjut temuan BPK atas kurangnya volume pekerjaan senilai Rp.298.939.809,05 itu. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar