Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

PT SRG Langgar Jam Operasional Pengangkutan Batu Bara

Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika Saputra, (foto: BN1).
Bens Indonesia, Muratara - PT. SRG (Sinar Rawas Gemilang) telah melanggar jam operasional pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 wib - 05.00 wib. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021 tentang Rekomendasi Pengaturan Pengangkutan Batu Bara.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika Saputra, didampingi Anggota Komisi III, I Wayan Kocap, usai menggelar rapat bersama pihak perusahaan batu bara, yang belakangan kian dikeluhkan masyarakat.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 74 tahun 2018, jelas, aktifitas pengangkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum. Mereka harus melewati jalan khusus. Namun, PT. SRG telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel untuk aktifitas pengangkutan batu bara dapat menggunakan jalan umum, meski terdapat beberapa poin yang menjadi catatan. Salah satunya, jam operasional pengangkutan yang diperbolehkan mulai pukul 18.00 wib - 05.00 wib," papar Andika.

Sambung Andika, jika masyarakat mengeluhkan debu pada jalur yang digunakan pihak perusahaan batu bara, artinya aktifitas pengangkutan batu bara dilakukan pada siang hari, dan bukan pada jam operasional yang telah ditentukan.

Lanjut Ketua Komisi III DPRD Muratara, Tentunya izin yang dikeluarkan Dishub Provinsi dengan Peraturan Gubernur Kontradiktif dan sangat bertolak belakang. Terlebih lagi, jika merujuk pada Undang-undang Minerba.

"Aneh memang, Undang-undang Minerba dan Pergub 74/2018 melarang menggunakan jalan umum. Tapi Dishub Provinsi Sumsel mengeluarkan izin penggunaan jalan umum," imbuh I Wayan Kocap.

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Muratara bakal berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi dan Pemprov Sumsel terkait dikeluarkannya izin penggunaan jalan umum untuk aktifitas pengangkutan batu bara yang dikantongi PT. SRG.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait izin yang telah dikeluarkan kontradiktif dengan aturan yang ada. Selain itu, kami juga akan sidak ke lapangan atas keluhan-keluhan masyarakat," ucap Andika.

Ketika ditanyai awak media, mungkinkah Dewan Muratara merekomendasikan untuk menghentikan aktifitas perusahaan batu bara yang menggunakan jalan umum ataupun menggunakan jalan umum diluar jam operasional yang telah ditentukan. 

"Kita belum membahas sampai kesitu, karena rapat ini akan kami agendakan lagi dua minggu kemudian. Setelah kami berkoordinasi ke Provinsi dan sidak lapangan," pungkasnya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar