Timsus Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, Akbp. Achmad Gusti Hartono, S.Ik., langsung bergerak cepat memburu pelaku penembakan yang diduga menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek dan melukai paha kanan Briptu. Khairul Candra (25).
"Tim langsung bergerak melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku, dan memberikan ultimatum untuk dapat menyerahkan diri," terang Kapolres Musi Rawas, Akbp. Achmad Gusti Hartono, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres Mura, Akp. Dedi Rahmat Hidayat.
Pelaku inisial JM (57) warga Desa Bingin Jungut, Kec. Muara Kelingi, Kab. Musi Rawas, yang merupakan ayah kandung dari pengedar inisial PE, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas pada Minggu (22/5) siang pukul 12.00 wib.
"Atas perbuatannya, pelaku JM dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dan atau Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dan atau Pasal 351 KUHP," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar