Hadir dalam kegiatan ini, Waka I DPRD Muratara, Amri Sudaryono, Ketua Komisi III, Andika, dan Anggota Komisi III, Muhammad Hadi, Masturo, I Wayan Kocap, Sukri Alkap. Sementara itu, turut hadir Asisten II, Suharto, Kadishub, Al Azhar, Kapala Bapenda, Hasan Basri, SE., Kabid Cipta Karya, Heru Purnama, Kadis LHP, Zulkifli, Humas PT. BMT, Iqbal Bastari, PT. TRA, Bambang Susanto, PT. SRG, Reza Fahlevi, PT. MASP, Dodi Prima Putra, Camat Rawas Ulu, Zulyan Putra.
Perwakilan Perusahaan Batu Bara yang hadir pada Selasa siang, langsung dicecar pertanyaan dari para wakil rakyat yang terus menerima jeritan para konstituennya.
"Kalau keberadaanya di Muratara tidak memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat, DPR punya hak untuk merekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum. Seenaknya menggunakan jalan umum. Ketika rusak, tidak mau memperbaiki. Masyarakat sengsara. Disaat seperti inilah kami harus berbicara, kami harus bersuara, guna menyampaikan apa yang menjadi kesulitan rakyat," sampai Amri Sudaryono.
Bambang selaku Perwakilan PT. Tri Aryani menuturkan, meski pihaknya hanya melakukan eksplorasi batu bara hingga mulut tambang, tanpa aktifitas pengangkutan. Pihaknya tak serta-merta lepas tangan atas kondisi sosial yang terjadi.
"Kami tetap perduli terhadap dampak pengangkutan batu bara. Kenapa kami harus perduli, karena dampak yang terjadi juga akan bermuara ke pihak tambang. Meskipun kami hanya mengeluarkan batu bara hingga ke mulut tambang," jelas Bambang.
Sambungnya, setidaknya PT. Tri Aryani tercatat memproduksi sebanyak 300.000 metrikston pada Triwulan I tahun 2021 (Januari - Maret 2021). Sedangkan pada tahun Triwulan I tahun 2022 (Januari - Maret 2022) sebanyak 600.000 metrikston.
Data tersebut belum begitu akurat, lantaran Komisi III DPRD Muratara belum menerima angka pasti produksi batu bara pertahun yang ada di Kabupaten Muratara, sebagai dasar perhitungan besaran PAD dari Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor Pertambangan Batu Bara.
"Intinya, kami ingin menghitung serta mencocokkan. Besaran penerimaan Kabupaten Muratara dari sektor batu bara yang semestinya diterima. Seperti kita dengar tadi, Bappenda Muratara bahkan tidak menerima tembusan mengenai penerimaan pajak ataupun royalty dari Dana Bagi Hasil atas produksi yang telah dihasilkan pertahun," tutur Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika.
Senada dengan yang disampaikan I Wayan Kocap, "Ketika kita mengetahui besaran yang semestinya diterima Kabupaten Muratara atas Dana Bagi Hasil maupun Royalty yang diterima daerah penghasil. Maka kita akan mengetahui, apakah penerimaan daerah berimbang dengan biaya perbaikan jalan yang digunakan perusahaan batu bara, atau justru daerah dirugikan dengan aktifitas pengangkutan batu bara ini," sampai I Wayan Kocap.
Kepala Bapenda Muratara, Hasan Basri, SE., mengungkapkan "Secara laporan, Kabupaten tidak pernah ditembuskan, karena itu kewenangan Pemerintah Pusat. Bahkan, Pemerintah Provinsi pun tidak menerima tembusan berapa produksi batu bara setiap bulannya. Perusahaan batu bara banyak, cuma kita tidak punya datanya, berapa kandungannya, dan berapa hasil produksinya," papar Hasan di forum rapat.
Berdasarkan data yang ada, panjang ruas jalan daerah yang digunakan untuk aktifitas pengangkutan batu bara yakni 76 Km. 14,2 Km dalam kondisi baik, 36,6 km dengan kondisi cukup baik, 15,6 km dengan kondisi rusak ringan, dan 9,6 km dalam kondisi rusak berat.
"Ini merupakan dasar kami memanggil perusahaan batu bara yang ada di Kabupaten Muratara. Selain penggunaan jalan umum, dampak yang ditimbulkan yakni kerusakan jalan dan debu menjadi salah satu keresahan masyarakat," pungkas Andika. [BN1]
0 Komentar