Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

101 WBP Lapas Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Bens Indonesia, Muratara - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas, Senin (2/5) pagi, melaksanakan sholat Idul Fitri 1443 Hijriyah bersama warga binaan pemasyarakatan Lapas Surulangun Rawas Kemenkumham Sumatera Selatan.

Kegiatan Sholat Ied ini juga diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Surulangun Rawas Kemenkumham Sumatera Selatan yang bertugas. Sholat dilaksanakan dengan khidmat dan dilanjutkan dengan halal bi halal bersama warga binaan.

Usai Shalat Idul Fitri, sambutan diutarakan oleh Kalapas Kelas III Surulangun Rawas berupa penyampaian pesan dari Ditjenpas, pesannya "Narapidana yang mendapat remisi bebas diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA,"

“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Adapun untuk Remisi Khusus Idul Fitri (RK.I) yang sudah mendapat SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebanyak 101 (seratus satu) orang. Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Khusus sebesar 1 bulan sebanyak 72 (Tujuh puluh dua) orang, Remisi Khusus sebesar 1 bulan 15 hari sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dan Remisi Khusus sebesar 2 bulan sebanyak 5 (lima) orang. Sedangkan untuk Remisi Khusus Idul Fitri yang langsung bebas (RK.II) sebanyak 1 (satu) orang.

Dilanjutkan Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha, didampingi Ka.Subsi Admisi dan Orientasi, Arief Kurniansyah, menyerahkan Remisi Khusus (RK.II) secara simbolis kepada 1 (satu) warga binaan pemasyarakatan yang telah diusulkan sebelumnya untuk diberikan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah (RK.II).

Hari Raya Idul Fitri ini menjadi momen yang bermakna bagi warga binaan Lapas Surulangun Rawas yang berkesempatan mendapatkan remisi. Dalam kesempatan ini, Ka. Lapas Surulangun Rawas dalam amanatnya mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu program dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan dorongan kepada warga binaan agar berkelakuan baik. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat peraturan selama menjalani pidana, lebih disiplin dan produktif. 

Perlu diketahui, bahwa tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pidana, apabila mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan. Mekanisme pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sangat transparan dan berbasis teknologi informasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). [rls]

Posting Komentar

0 Komentar