Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor: 01/Permentan/KB.120/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018, tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
"Kita hari ini melakukan sidak ke PT.BMT karena adanya pengaduan masyarakat, kalau PT BMT ini membeli TBS masyarakat di harga Rp.710/kg, yang semestinya di harga Rp1.500/kg, per tanggal 27 April 2022," jelas Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos.
Lanjut Efriyansyah, kondisi ini tentunya berpotensi merugikan masyarakat, lantaran pihak Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT. Bumi Mekar Tani yang berlokasi di Desa Jadi Mulya I, telah membeli TBS masyarakat jauh dibawah harga yang semestinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Asisten PT. BMT, Rizal menjelaskan, saat ini PT. BMT memiliki kapasitas pengolahan di angka 45 ton per jam atau 1.080 ton per hari.
"Kapasitas kita hanya 1.080 ton per hari. Namun, sejak lima hari terakhir, bahkan 2 minggu terakhir pasokan dari masyarakat terus meningkat. Dalam sehari bahkan mencapai 1.500 ton yang masuk ke kita," terang Rizal.
Ditambahkan Manager PT. BMT, Sagala menuturkan, menanggapi permasalahan harga tadi, mengingat kapasitas pengolahan hanya 1.080 ton/hari, pihaknya berdalih, hal itu dilakukan untuk menekan jumlah pasokan dari petani dikarenakan kondisi pabrik yang sedang dalam perbaikan dan maintenance, sehingga perusahaan mengeluarkan kebijakan dengan menurunkan harga beli TBS, seperti yang dilaporkan masyarakat ke DPRD Muratara."Untuk harga seperti yang disampaikan tadi, sebenarnya kita hanya berupaya untuk menekan jumlah pasokan yang masuk ke kita, karena sudah over kapasitas. Terkait masukan dan saran yang diberikan, kami menyampaikan Terima kasih dan akan menjadi pembelajaran," harap Sagala.
Meski begitu, jika di kalkulasi secara matematis dengan standar harga per tanggal 27 April 2022, TBS berada di harga Rp.1.500/kg. Jika, PT. BMT menerapkan harga Rp.710/kg, maka terdapat selisih sebesar Rp.790/kg.
"Bahkan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan tadi, terdapat margin keuntungan yang diperoleh PT. BMT selama 2 hari terakhir cukup besar dari selisih harga yang ada," jelas Anggota Komisi II DPRD Muratara, Muhammad Ali.
Ditempat lain, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung menegaskan, jangan berikan ruang dan waktu kepada spekulan maupun pabrik kelapa sawit untuk berlaku curang dan mencari keuntungan melebihi kewajaran.
"Untuk seluruh pabrik kelapa sawit dari Aceh sampai Papua untuk tunduk dan patuh kepada regulasi yang ada. Diantaranya kebijakan Permentan 01 tahun 2018, dan Peraturan Gubernur tentang tataniaga sebagai turunan dari Permentan tersebut. Stop pabrik kelapa sawit berlaku curang dan cari untung diluar kewajaran 'Pesta Sudah Usai'. Dan kepada para pembeli CPO yang dikenal dengan sebutan the big five, jangan membeli CPO dari perusahaan yang berlaku curang, belilah CPO dari pabrik kelapa sawit dengan harga KPBN," pesan Gulat ME Manurung, dilansir dari kontan.co.id. [BN1]
0 Komentar