Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Gedung Pemangku Adat Karang Dapo Rusak Parah

Bens Indonesia, Muratara - Gedung Pemangku Adat yang berada di lingkungan Kantor Kecamatan Karang Dapo yang dibangun melalui APBD Muratara tahun 2020 senilai Rp399.600.000, oleh Kontraktor Pelaksana CV. Jasuma Fathiyaa saat ini sudah dalam kondisi rusak parah.

Berdasarkan pantauan Bens Indonesia pada hari Rabu (30/3), kondisi lantai Gedung Pemangku Adat sudah pecah dibeberapa bagian, yang diduga adukan semen tidak sesuai spesifikasi.

Pada bagian lantai dibagian atas telah mengalami retak seribu dan pecah. Dilihat dari ketebalan lantai hanya setebal 1 mm.

Tiang struktur yang dibuat CV. Jasuma Fathiyaa pada bagian depan tidak simetris, yang nampak jelas terlihat dengan kasat mata. Ini membuktikan, pihak pelaksana membangun secara asal-asalan.

Selain itu, terdapat bagian yang tidak di cat seperti pada bagian bawah menuju pintu masuk, yang diduga pekerjaan ini tanpa proses finishing, atau mungkin terdapat perubahan ketinggian pada akses pintu masuk Gedung Pemangku Adat.

Camat Karang Dapo, Syafawi AR, yang berhasil dikonfirmasi awak media terkait kondisi Gedung Pemangku Adat Kecamatan Karang Dapo, justru ia tak mengetahui persis sejak kapan kerusakan itu terjadi.

"Gedung itu dipakai. Kadang, untuk kegiatan ibu-ibu PKK, juga kegiatan-kegiatan adat. Kalau rusak itu sejak kapan, saya kurang tahu. Yang jelas, sejak aku disini tanggal 3 September 2021 dilantik sebagai Camat, sudah rusak seperti itu," terang Camat Karang Dapo, Syafawi AR, saat dibincangi awak media diruang kerjanya, Rabu (30/3).

Sementara itu, salah seorang warga yang berada di lokasi mengatakan, Gedung Pemangku Adat di Kecamatan Karang Dapo rusak tanpa sekalipun dipergunakan.

"Rusak dak bepakai bangunan ni," terang salah seorang warga yang menolak namanya diungkapkan. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar