Pasalnya, hingga hari ini, PT. SSN diduga telah dengan sengaja tidak membayarkan gaji 6 orang pekerja proyek jembatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara. Bahkan, enam pekerja yang belum menerima gaji itu telah diberhentikan secara sepihak oleh Manajemen PT. SSN.
"Menurut info dari pekerja yang belun menerima pembayaran gaji, bahwa pihak Manajemen PT. SSN akan memenjarakan mereka apabila menuntut pembayaran gaji," ujar Deputy K-MAKI, Feri Kurniawan, Sabtu (12/3/2022).
Sambung Feri, pihak Manajemen PT SSN bahkan mengungkapkan jaringan dan hubungan kedekatan perusahaan dengan aparat penegak hukum. Sehingga PT SSN berani melontarkan ucapan bernada intimidasi kepada para pekerja, 'Apabila menuntut pembayaran gaji akan dipolisikan'.
"Bodoh dan mencari masalah baru. Setidaknya, ini cukup menguatkan dugaan bahwa PT SSN mengambil jatah proyek aparat," tegas Feri, seperti dilansir dari Linksumsel.co.id.
Masih menurut Feri, para pekerja ini akan menjadi penyuara anti korupsi apabila gaji yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan. Karena mereka tahu persis pelaksanaan proyek tersebut.
"Lebih baik bayar gaji mereka dari pada menimbulkan masalah baru," himbau Feri. [BN1]
Artikel ini sudah terbit di Linksumsel.co.id dengan judul PT. Selaras Simpati Nusantara Diduga Belum Bayar Gaji Karyawan Proyek di Muratara
0 Komentar