Dibalik meriahnya kegiatan Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Muratara yang dihadiri ratusan bahkan ribuan masyarakat Muratara, baik itu kafilah MTQ dari 7 Kecamatan, pula ditonton banyak masyarakat.
Tak hanya kemeriahan yang disajikan pada Pembukaan MTQ di Halaman Kantor Bupati Muratara, pula menuai keluhan masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Hal ini disebabkan, penutupan setengah akses jalan.
"Kami tadi takut melintas, pikir kami ada razia kendaraan," ujar Sudir salah seorang pengguna jalan.
Sudir yang takut ada aktivitas razia terpaksa menghentikan kendaraan besarnya tepat didepan SPBU Rupit yang mengakibatkan terjadi antrian kendaraan.
Berdasarkan pantauan, setengah badan jalan nasional itu ditutup mulai dari titik depan Rumah Makan Sederhana, hingga titik persimpangan jalan Kantor DPRD Muratara.
Setengah badan jalan aktif yang dipergunakan pun turut terparkir kendaraan roda empat dua banjar yang mengakibatkan para pengguna jalan harus berjalan pelan dan bergantian."Hari ini, personel Polres Muratara yang diterjunkan pada malam ini sebanyak 35 orang personel, juga dibantu personel dari Dinas Perhubungan," terang Kasat Lantas Polres Muratara, Akp. Saharudin.
Sambung Kasat Lantas, berdasarkan hasil rapat bersama, dilakukan rekayasa lalu lintas demi menjaga kondisi lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
"Kita lakukan rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Alhamdulillah sejauh ini masih aman dan lancar. Untuk kendaraan yang sudah terparkir di badan jalan aktif ini sudah terparkir sebelum kami disini. Saya tadi cuma pulang mandi, kendaraan sudah penuh parkir disini," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait izin penutupan setengah badan jalan pada Pembukaan MTQ tingkat Kabupaten Muratara, Kasat Lantas pula belum begitu mengetahui terkait hal itu.
"Kalau masalah izin nya saya belum konfirmasi berapa hari bakal ditutup setengah badan jalan," tandas Kasat.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Desa. Namun semuanya tetap ada aturan mainnya yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1, yakni ;(1) Penggunaan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan yang bersifat nasional. [BN1]
0 Komentar