Kejadian ini terungkap (31/1/2022), setelah ibu korban tanpa sengaja membaca isi percakapan antara korban dan pelaku melalui aplikasi pesan singkat di sosial media, dengan bahasa percakapan yang cukup intim.
Ibu korban langsung menanyakan prihal pesan intim tersebut, diiringi isak tangis korban saat memberikan pengakuan telah berulang kali digagahi pelaku, dengan ancaman apabila korban tidak bersedia melayani pelaku, korban harus mengembalikan biaya sekolah yang telah dibayarkan oleh pelaku selama ini.
Ibu korban yang mendengar penuturan Bunga, bak tersambar petir disiang bolong. Sontak, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, dengan Laporan Polisi nomor: LP/B-04/II/2022/Sumsel/Res.Muratara/Sek.Nibung tertanggal 4 Februari 2022.
Pelaku inisial DI (31) berhasil diringkus oleh Jajaran Polsek Nibung yang dipimpin Kapolsek Nibung, Akp. Bakrie Redi Cahyono, dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda. Andi Andry, dibantu Satreskrim Polres Sarolangun, pada hari Senin (7/2) pukul 12.00 wib, di Desa Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya di Desa Sepuh, Kecamatan Palawan, Kabupaten Sarolangun," terang Plt. Kapolres Muratara, Akbp. Andi Baso Rahman, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Nibung, Akp. Bakrie Redi Cahyono.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada dirumah.
"Keterangan pelaku, tindak asusila yang dilakukan terhadap korban sudah berlangsung lebih dari 40 kali," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. [BN1]
0 Komentar