Satu orang pelaku bernama Dewan (65) warga Kelurahan Karang Anyar diamankan petugas saat hendak menjual 4 buah ban hasil curian, di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang pada Selasa (4/1) petang.
"Ban mobil ini dicuri oleh pelaku dengan alasan ekonomi, untuk biaya berobat sang anak yang sedang sakit," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik., didampingi Kasi Humas, Akp. Syahyar, SH.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembalakan liar pada tahun 2006 lalu, dan sempat mendekam selama 7 tahun penjara.
"Pelaku mengaku beraksi secara tunggal (sendiri, red), dengan memanjat pagar. Kami juga mengamankan satu unit mobil kijang yang digunakan pelaku untuk mengangkut ban hasil curian," tambah Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. [BN1]
0 Komentar