Wanita berstatus janda berinisial TS (42) warga Kecamatan Rupit ini mengaku telah diperkosa secara bergiliran oleh dua orang pelaku sebanyak empat kali, pada hari Rabu (5/1) sekira pukul 15.30 wib.
"Kita telah mengamankan kedua pelaku inisial FE (39) dan AR (24) yang diketahui sebagai Security di PT. Lonsum Riam Estate, pada hari Jum'at sekira pukul 05.30 wib, di Mess PT. Lonsum," terang Plt. Kapolres Muratara, Akbp. Andi Baso, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Tony Saputra, S.Ik., SH.
Kronologis kejadian bermula hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira jam 15.30 wib di kebun sawit PT. Lonsum Riam Estate di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, tindak pidana pemerkosaan dilakukan FE dan AR yang berprofesi sebagai Security, dengan cara memborgol kedua tangan korban. Detelah diborgol, kedua pelaku dengan cara paksa melepaskan celana korban dan melakukan tindak asusila secara bergantian sebanyak empat kali terhadap korban. Pasca kejadian korban mengalami trauma serta rasa sakit pada bagian kemaluan. [BN1]
0 Komentar