Kegiatan pengarahan fungsi Reskrim tersebut dilaksanakan Sabtu (4/12/2021) dimulai pukul 09.00 wib di Aula Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Kegiatan dilaksanakan oleh para mentor fungsi Tehnis Sat Reskrim dan diikuti oleh 8 orng siswa Latja SPN Polda Bengkulu.
"Dalam kegiatan ini ada beberapa materi tentang fungsi Reskrim yang kita sampaikan," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik.
Materi yang disampaikan tersebut antara tentang surat perintah penyitaan, penyelidikan dan SPDP. Dalam kegiatan tersebut para mentor memberikan waktu kepada para siswa untuk bertanya apabila ada hal-hal yang belum mereka pahami.
"Apa yang kita sampaikan tersebut, kami harap bisa menjadi bekal mereka saat nanti resmi bertugas atau sudah tamat dari SPN Polda Bengkulu," tambah Kasat Reskrim. [1]
0 Komentar