Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Polres RL Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Pelaku yang diamankan adalah GU (32) warga Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"GU ini kita amankan dikediamannya di Desa Taba Padang pada Rabu (15/12/2021)," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalaui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo SH., MH., didampingi KBO Sat Narkoba, Ipda. Bertha Ginting, dan Kanit Idik Sat Narkoba, Ipda. A Azhara,SH., dalam konfrensi pers Jum'at (17/12/2021) siang.

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan pelaku bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada mereka, kemudian laporan tersebut mereka tindak lanjuti dan berhasil mengamankan GU.

Setelah berhasil mengamankan GU, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan tersebut antara lain  6 paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus plastik klip bening. 8 lembar plastik klip bening sisa pakai, 6 buah korek api gas satu set alat hisap sabu bong, dua lembar plastik klip bening, 7 batang cotton bud dan buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu ) unit handphone android merek Vivo dan uang tunai sejumlah Rp.174.000.

"Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang dimiliki oleh GU ini," tambah Kasat Narkoba. [1]

Posting Komentar

0 Komentar