Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Laporan Masyarakat Jadi Prioritas Kejari RL di 2022, Salah Satunya SPPD Fiktif Dewan

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memastikan, mulai tahun 2022 bakal memprioritaskan penanganan perkara atas laporan masyarakat yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada tahun 2021.

Salah satunya, terkait dugaan perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Rejang Lebong pada tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Tim Auditor BPK RI dan tertuang dalam LHP BPK RI nomor: 13.B/LHP/XVIII.BKL/04/2021, tertanggal 15 April 2021.

Baca juga: Rp3,2 Miliar Perjalanan Dinas DPRD RL Jadi Temuan BPK RI

Hal ini disampaikan Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., melalui Kasi Intelijen, David Johnie, SH., didampingi Kasi Pidsus, Arya Marsepa, SH., dan Kasi Datun, Meri Aryani, SH., MH., pada saat press rilis akhir tahun atas pencapaian Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (30/12/2021). 

"Tentang laporan pengaduan masyarakat yang sudah kita terima akan kita tindaklanjuti dan menjadi prioritas kita ditahun berikutnya," kata Kasi Pidsus, Arya Marsepa.

Ditambahkan Kasi Intelijen, David Johnie, SH., terkait laporan masyarakat mengenai dugaan perjalanan dinas fiktif, pihaknya masih mempelajari, dan berkordinasi dengan pihak Polres Rejang Lebong.

"Masih kita pelajari. Dan kami juga harus berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polres Rejang Lebong. Karena laporannya bukan hanya masuk ke kita," tegas Kasi Intelijen. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar