Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Giliran Mantan Kepsek di Karang Jaya Beberkan Fee DAK Fisik 2020

Bens Indonesia, Muratara - Sebelumnya Mantan Kepala Sekolah di Kecamatan Rupit membeberkan praktek fee sebesar 2,5 - 3 % dari kegiatan DAK Fisik tahun 2020 yang dipungut oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara.

Baca juga: Oknum Pejabat Disdik Muratara Pungut Fee dari Penerima DAK Fisik 2020

Kini giliran Mantan Kepala Sekolah di Kecamatan Karang Jaya inisial EW, yang pula membeberkan hal senada terkait pungutan fee pada kegiatan DAK Fisik tahun 2020 itu.

"Sama dengan sekolah lain yang juga penerima DAK Fisik tahun 2020. Dikisaran 3 %. Waktu itu, sekolah kami dapat alokasi Rp90 juta. Jadi fee yang harus dibayarkan sebesar Rp3 jutaan, yang diserahkan langsung ke beliau (oknum pejabat Disdik Muratara, red)," terangnya.

Jika disebut sukarela, EW justru membantah penyerahan fee itu sebagai pemberian secara sukarela ke oknum pejabat Disdik Muratara.

Lantaran hal itu telah melalui proses rapat bersama, sehingga muncul besaran persentase setoran yang harus dikeluarkan setiap Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020.

"Gimana mau sukarela. Wong rapatnya di Rumah Belajar. Seluruh Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020, diminta membuat kesepakatan untuk mengeluarkan fee sebesar 3%, yang disetorkan secara langsung ke Bapak (Oknum pejabat Disdik Muratara, red) itu," tegasnya.

Masih menurut EW, Beliau (Oknum pejabat Disdik Muratara) meminta fee sebesar 3% dari Kegiatan DAK Fisik tahun 2020 itu sebagai biaya pengaman yang diperuntukkan bagi Wartawan, LSM, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Katanya sih, untuk biaya pengamanan Wartawan, LSM, dan APH," pungkas EW. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar