Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos. |
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos., saat dikonfirmasi terkait hasil rapat paripurna penanda tanganan persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif terhadap pembahasan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022.
“Deadlock,” singkat Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/11/2021).
Efriyansyah menjelaskan, pembahasan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 yang seharusnya disepakati dan disetujui antara Kepala Daerah dan DPRD Muratara pada tanggal 30 November 2021 terpaksa belum dapat disepakati karena beberapa alasan.
“Untuk itu, kami dari DPRD Muratara akan menjelaskan kepada publik beberapa alasan Deadlocknya kesepakatan APBD Kabupaten Muratara tahun 2022 agar tidak terjadi kekeliruan, dan salah penafsiran dimasyarakat,” sampainya.
Diantara beberapa alasan tersebut lanjut Ketua DPRD sebagai berikut:
Pertama, terlambatnya dari pihak Eksekutif menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 ke DPRD Muratara pada tanggal 30 September 2021 yang seharusnya rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 paling lambat diserahkan ke Legislatif (DPRD) pada minggu kedua pada bulan Juli.
“Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD,” katanya
Kemudian lanjut Ketua DPRD Muratara, pada tanggal 6 Oktober 2021 telah dilaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD, dengan kesimpulan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 yang diterima oleh Sekretaris DPRD Muratara pada tanggal 30 September 2021 tidak dapat dibahas, dan dikembalikan oleh Banggar karena akan dilakukan penyempurnaan oleh TAPD sesuai dengan permintaan TAPD.
Selanjutnya, TAPD kembali menyerahkan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 kepada pihak DPRD Muratara pada tanggal 19 Oktober 2021.
“Dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh pihak Eksekutif, alokasi pembangunan tidak merata terutama di Kecamatan Nibung dan di Kecamatan Ulu Rawas nyaris tidak ada pembangunan (Di nolkan),” bebernya
Seharusnya kata Ketua DPRD Muratara dua periode ini, isi dalam rancangan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 tersebut memuat hasil reses (Penyerapan aspirasi di Dapil) DPRD Muratara.
“Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, Tata cara penyusunan, Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan hasil Musrenbang Daerah Kabupaten Muratara tetapi pada kenyataannya hasil reses DPRD Muratara tidak dimasukkan dalam rancangan KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut Politisi dari Partai Gerindra ini mengatakan, Surat Pengakuan Hutang (SPH) tahun anggaran 2020 merupakan hutang Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjadi tanggung jawab serta harus dibayar karena bukan hutang individu, akan tetapi didalam KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 tidak dianggarkan.
Saat ditanya bagaimana kelanjutan APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 mendatang jika mengalami Deadlock? Ketua DPRD Muratara mengatakan hal ini bisa melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tapi yang dianggarkan hanya belanja yang rutin rutin saja sesuai dengan Pagu anggaran tahun lalu, jika adanya untuk pembangunan maka bangunannya termasuk yang urgen seperti bencana alam. [BN1]
0 Komentar