Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Wakapolres Hadiri Hearing Sopir Truk di Kantor DPRD RL

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Wakapolres Rejang Lebong, Kompol. Edi Syafrudin, SH., menghadiri kegiatan hearing Sopir Angkutan Pasir, Pemilik Tambang Desa Lubuk Ubar dengan pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Rejang Lebong Senin (15/11/2021). Kegiatan hearing sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH., dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Rejang Lebong, Surya, ST., para Ketua Komisi, Asisten I Setda RL, Pranoto Majid, SH., Kadis PMPTSP, Afni Sardi, MM., sejumlah Anggota DPRD Kab. Rejang Lebong, KBO Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, Ipda. Julius, SH., dan perwakilan 20 Supir Angkutan Truk tambang Pasir.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Sopir, Sumarto mengungkapkan bahwa hearing tersebut mereka lakukan karena adanya kenaikan harga pasir disalah satu tambang di Kabupaten Rejang Lebong, kemudian akan ada penambahan jam lembur yang dibebankan kepada para sopir.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan di operasikan dulu sebelum ada ketentuan dari Pemerintah," terang Sumarto.

Kemudian dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Rejang Lebong, Kompol. Edy Syafrudin, SH., menyarankan agar terkait kenaikan harga, agar dalam menetapkan harga dilihat dari regulasi dan aturan. Jam kerja dan pungutan uang lembur setelah lewat jam 16.00 wib harus ada kesepakatan antara pekerja dgn pemilik tambang dan agar terkait uang lembur tidak di bebankan kepada supir truk.

"Kami dari Polres tidak bisa melakukan penutupan tambang, kecuali tambang tersebut tidak memiliki Izin," tegas Wakapolres.

Sementara itu, setelah dilakukan rapat, maka menurut Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH., telah disepakati agar pemilik tambang dalam menentukan harga satuan pasir dapat mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil : pasir bangunan (60.000,- / meter kubik )

"Terkait dengan pungutan uang lembur yang dibebankan kepada supir, agar pihak tambang mencabut aturan tersebut dan tidak dibebankan kepada para supir dikarenakan yang memberatkan para supir yaitu pada saat mengantri dari jam 13.00 WIB, namun saat masuk ke tambang melewati jam 16.00 wib sehingga para supir merasa keberatan," terang Mahdi.

Kemudian menurut Mahdi, Agar Pemkab Rejang Lebong dalam hal ini Dinas PTSP, Pemdes, Pihak Kecamatan serta masyarakat mengadakan rapat bersama untuk mencapai kesepekatan terkait dengan konflik permasalah aktifitas di Kab. Rejang Lebong yaitu harga dan kerusakan jalan. [1]

Posting Komentar

0 Komentar