Pasalnya, pasca sambungan air tersebut dipasang oleh pihak pelaksana kegiatan, air justru tak menetes, atau lebih tepatnya tak memberi azas manfaat kepada masyarakat.
Proyek dengan nama "Pemasangan SR Hibah Air Minum Pedesaan Desa Tanjung Beringin Kec. Rupit, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan pihak pelaksana yakni CV. Marty Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp159.798.638,12, melalui APBD Muratara tahun 2021.
"Sejak sudah dipasang, air belum pernah menetes," tutur salah seorang warga Desa Tanjung Beringin, yang menolak identitasnya disebutkan dalam kutipan wawancara.
Sambungnya, total ada 50 rumah yang mendapat alokasi pemasangan SR HAM Pedesaan khusus di Desa Tanjung Beringin.
"Disini ada 50 rumah. Kondisinya sama, belum ada yang mengalir airnya. Sayang sekali, program yang seharusnya warga bisa mendapat air bersih, justru air yang menjadi harapan tak juga menetes," cetusnya.
Sementara itu, pihak Bens Indonesia sudah berupaya untuk meminta konfirmasi ke pihak-pihak terkait, namun belum berhasil memperoleh komentarnya. [BN1]
0 Komentar