Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Curup, Iptu. Samsudin, SH., MH., mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan adalah RI (23) warga Dusun Luang Kirai, Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
"RI merupakan seorang residivis kasus yang sama," ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku melakukan aksi curat dirumah milik Suhartina di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang pada Kamis sekitar pukul 12.00 wib. Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu bagian samping dengan menggunakan parang. Setelah masuk, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp1.500.000,- dan satu unit handphone dari dalam kamar korban.
Hanya saja, saat pelaku tengah menjalankan aksinya, korban pulang dan memergoki pelaku hingga meneriaki pelaku maling. Pelaku yang sadar aksinya diketahui korban kemudian berusaha melarikan diri, sedangkan teriakan korban didengar oleh para tetangga sehingga para tetangga langsung ramai-ramai mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, kemudian menghubungi petugas kepolisian untuk mengamankannya.
"Saat ini pelaku tengah kita lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ia pernah terlibat dalam aksi Curat lainnya," tambah Kapolsek. [1]
0 Komentar