Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Sebelas Anggota Dewan Muratara Ajukan Hak Interpelasi

Bens Indonesia, Muratara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Muratara terhadap beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.

Anggota DPRD Muratara, I Wayan Kocap, mengatakan usulan hak interpelasi tersebut dikarenakan ada beberapa kebijakan Bupati Muratara yang dinilai telah merugikan masyarakat Muratara. 

"Pada hari ini kami menyerahkan satu berkas surat kepada Pimpinan (Ketua DPRD, red) mengenai hak interpelasi," ungkap I Wayan Kocap, saat diwawancarai sejumlah awak media usai menyerahkan berkas usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD Muratara.

Ia menjelaskan, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh lembaga DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati.

"Dalam hal ini Bupati Muratara, atas kebijakan-kebijakan strategis yang berpengaruh kepada masyarakat banyak," jelasnya

Sambung I Wayang Kocap, hak interpelasi digunakan karena ditolaknya quota sebanyak 986 P3K oleh Bupati Muratara yang dialokasikan oleh Kemenpan RB yang berdampak terhadap masyarakat Muratara, khususnya para pencari kerja.

"Kami patut menduga bahwa Bupati Muratara mengabaikan ketentuan UU Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021. Nah, pada Pasal 11 ayat 19 dan ayat 21, sehingga menghilangkan kesempatan masyarakat Muratara untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa Bupati Muratara mengabaikan ketentuan Keppres nomor 98 tahun 2020 tentang tunjangan P3K.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa proses pengadaan P3K ini adalah dari Kemenpan RB. Secara otomatis, biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Nah, bulan September kemarin hampir Rp19,40 trilyun Kementrian Keuangan sudah menggelontorkan dana ke masing masing daerah diseluruh Indonesia yang mendapatkan alokasi P3K ini dengan total seluruh P3K diseluruh Indonesia sebanyak 1.002.216 orang yang akan mendapatkan jatah P3K. Sedangkan kita Muratara justru menolak kesempatan yang ada, ini sama saja menghilangkan kesempatan kerja bagi masyarakat kita," bebernya

Selain itu, Politisi dari Partai berlambang matahari itu menyayangkan, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Muratara Nomor 32 tahun 2021 tanggal 30 maret 2021 tentang pemberhentian Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

"Ini berbanding terbalik dengan keinginan dia (Bupati, red) saat kampanye, yang semestinya memberi kenaikan gaji sebesar Rp1,5 juta. Yang terjadi, justru mereka (TKS) diberhentikan," ujarnya

Masih menurut I Wayan Kocap, terdapat pula permasalahan terkait penerimaan/pengangkatan sembilan orang Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018.

"Kami menganggap bahwa ini adalah Mall Adminitsrasi," sampainya

Ia pun menyayangkan, bahwa telah terjadi eksploitasi dan politisasi dunia pendidikan oleh Bupati Muratara yang pada saat beliau menyerahkan seragam sekolah di SMP Bumi Makmur Kecamatan Nibung dan anak SD di Sukamenang Kecamatan Karang Jaya.

"Pak Bupati menyerahkan seragam ini disertai dan mencantumkan foto Ketua DPR RI dan lambang partai tertentu, kami menduga bahwa ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan mempolitisasi dunia pendidikan. Anak SD  dan SMP ini semestinya mereka belum sampai dunianya kesitu tetapi dipolitisasi," ucapnya

Ia berharap dalam proses interpelasi nanti, Bupati Muratara bisa datang dan memberikan keterangan seterang terangnya agar masyarakat tahu, DPRD tahu bahwa kebijakan yang diambil itu benar menurut Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara itu, Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos., membenarkan jika hari ini dirinya telah menerima berkas pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah Anggota DPRD Muratara.

"Surat ini sudah kami terima dan akan kami pelajari dulu karna kita ini punya 3 pimpinan, kami akan rapat. Kalau memang sudah memenuhi syarat ketahap selanjutnya Insya Allah dalam waktu dekat akan kami jadwalkan," katanya

Ketua DPRD Muratara mengungkapkan, syarat untuk mengajukan hak interpelasi minimal lima orang anggota DPRD sedangkan yang hadir pada hari ini lebih dari lima orang artinya hak interpelasi ini sudah memenuhi qourum.

"Unsur Pimpinan disini ada 3 orang, ya tidak bisa keputusan saya sendiri. Harus ke 3 pimpinan yang menyetujui hak itu (Interpelasi). Memang hak interpelasi ini adalah hak anggota dewan yang telah diatur oleh Undang undang," sambungnya

Masih dikatakan Ketua DPRD Muratara, hak Dewan itu ada 3 yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat dan hak angket.

"Kalau hak interpelasi baru sekedar bertanya, kemudian hak angket adalah penyidikan, setelah penyidikan baru dewan menyatakan sikap (Menyatakan pendapat). Memang itu adalah haknya anggota Dewan yang sudah diatur oleh Undang undang dan wajib pimpinan menindaklanjuti, mungkin minggu depan sudah kita bahas dengan pimpinan yang lain," pungkasnya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar