"Kendaraan travel jurusan Bengkulu - Bengko yang tidak memiliki izin trayek, kita lakukan penindakan berupa tilang. Sebanyak 9 surat tilang kita berikan terhadap kendaraan travel yang tidak memiliki izin trayek," ujar Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Bengko, Ipda. Singgih Wirastho, SH.
Personel dari Satlantas Polres Rejang Lebong yang bertugas antara lain, Iptu. S Simanjuntak, Aipda. M Sabda, Aipda. Pieters, Bripka. Elanda, dan Bripka. M R Marpaung. Dibantu personel Polsek Bengko yakni Aiptu. Puji Ismanto, Aiptu. Andi Nugroho, dan Aipda. F Rambe.
"Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas, termasuk kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar