"Kami merasa tidak enak dengam Bupati. Padahal, surat diterbitkan tanggal 25 Oktober. Sementara surat ini baru kami terima pada tanggal 15 November. Sedangkan isinya minta ditindaklanjuti selambat-lambatnya 3x24 jam," terang Kades Noman Baru, Muhazoni, usai hearing di Kantor Dinas PMD P3A Muratara, Selasa (16/11).
Pada point ke-3 yang termuat didalam surat tersebut pula dibantah Pemerintah Desa Noman Baru, jika telah dilakukan mediasi sebelumnya."Kami belum pernah merasa ada mediasi, yang namanya mediasi itu ada kedua belah pihak yang berkonflik dan dihadiri pihak netral yang akan memediasi. Faktanya, sampai hari ini kami belum pernah diajak mediasi. Oleh karena itu, kami datang kesini, guna mempertanyakan prihal ini, sekaligus yang sempat disebut bahwa pengangkatan perangkat Desa Noman Baru yang baru dianggap cacat hukum," tegas Kades.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD P3A, Gusti Rohmani, yang menerima kedatangan Perangkat Desa Noman Baru meminta untuk pihak desa membalas surat tersebut sesegera mungkin.
"Kami tunggu surat balasan dari pihak desa, supaya dapat segera kami tindaklanjuti. Untuk perangkat Desa Noman Baru yang telah dilantik, tetap lanjutkan bekerja seperti biasanya. Kalau sudah dilantik, artinya SAH. Yang lebih cacat hukum, ketika perangkat yang sudah dipecat, kemudian dikembalikan ke jabatan yang semula," pesan Gusti.
Gusti pula berpesan kepada perangkat desa yang baru Desa Noman Baru, selain kembali menjalankan tugas seperti biasa, juga jaga kondusifitas keamanan desa, jangan sampai terprovokasi dan tersulut emosi.
"Kembali bekerja seperti biasa, yang jelas kami menunggu surat jawaban dari pihak desa. Baru kemudian kami menghadap Bupati terkait permasalahan ini," sampainya. [BN1]
0 Komentar