"Kagiatan patroli rutin ini kita lakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana Curas, Curat, Curanmor, penyebaran ranjau paku, dan pemalakan," ujar Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Samapta, Akp. S Simarmata.
Patroli rutin juga dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kapolres Rejang Lebong Nomor: Sprin / 312 / PAM.5.1 / IX / 2021 tertanggal 30 September 2021 tentang pelaksanaan patroli Rutin Satuan Samapta Polres Rejang Lebong.
"Titik akhir regu Satsamapta berpatroli di Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Sampai saat ini, situasi jalur Lintas Curup - Sindang Kelingi - Padang Ulak Tanding dalam keadaan aman, dan arus lalu lintas lancar," pungkas Kasat. [BN1]
0 Komentar